Uang Koin Ditolak Tukang Parkir Viral, Gak Laku Lagi Nih BI?

Jakarta - Viralnya video seorang petugas loket parkir di kawasan Pasar Saraswati, Ciledug, yang menolak pembayaran menggunakan uang logam rupiah menuai perhatian.
Video bahwa diunggah demi media sosial TikTok tinggal akun @mesin.story tercantum menangkap pengalaman pemilik akun bahwa ditolak karena petugas parkir karena membayar parkir dengan kepingan uang logam. Saat itu, sang pemilik akun hendak membayar parkir sehebat Rp 3.000.
Dia kemudian membayar menggunakan uang kertas Rp 1.000 beserta Rp 2.000 dibayar lewat uang logam atau recehan yang sudah tersusun rapi beserta direkatkan lewat isolasi.
Namun pembayaran demi uang logam terhormat ditolak sebab petugas parkir. Alasannya karena berlipat-lipat masyarakat yang tidak mau lagi menerima uang logam.
"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," ujar si pemilik akun TikTok @mesin.story, dikutip Senin (27/2/2023).
Sang petugas parkir pun berkilah, penolakan pembayaran uang logam dilakukan karena berjibun masyarakat nan ditemuinya tidak mau menerima uang logam.
"Makelirunya kalau gak itu (tidak menggunakan uang kertas), yang lain dengan gak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," kata sang petugas.
Patut diketahui, ada 5 koin yang saat ini berjibun beredar di masyarakat. Lima koin ini pun masih sebagai alat sah transaksi atas belum ditarik atas Bank Indonesia (BI).
Lima koin terbilang melainkan kepingan uang logam pecahan Rp 100, yang mempunyai warna silver atas membisueter 23 mm, dan mempunyai ketebalan 2 mm, dan berat 1,79 gr.
Ada pula koin pecahan Rp 200 berwarna silver. Koin berbentuk bulan dengan motif hewan langka melalui Indonesia, Jalak Balik ini berkosongeter 23 mm, tebal 2,3 mm dan berat 2,38 gr.
Kemudian dua uang kepingan pecahan Rp 500. Pertama kepingan nan berwarna emas demi bahan dasar aluminium bronze. Uang ini merupakan uang keluaran tahun emisi 1997. Kedua uang pecahan Rp 500 logam berbahan alumunium, demi berwarna silver.
Kemudian, uang logam yang masih berlaku sama dengan uang pecahan Rp 1.000 bersama tahun emisi 2010. Uang yang menyandang bentuk pipih ini berlengangeter 1,6 mm, dihiasi bersama motif angklung, alat musik khas Jawa Barat.
Lantas, apakah penolakan masyarakat menggunakan uang logam saat ini membuat Bank Indonesia (BI) akan memusnahkan uang logam?
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengmenyibakkan preferensi masyarakat kedalam menggunakan mata uang tertentu seterus memerankan perhatian BI kedalam penyediaan jenis uang.
Hal bahwa lumrah jika terjadi preferensi penurunan masyarakat terhadap uang logam, dekat tengah maraknya pembayaran secara digital. Adanya financial technology (fintech) melontarkan masyarakat lebih mudah melakukan transaksi.
"Dengan demikian, kebutuhan masyarakat thd pecahan padi yg semula dipenuhi uang logam sekarang bisa dipenuhi karena pembayaran digital," kata Erwin kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (27/2/2023).
Dari data yang dimiliki Bank Indonesia, maka kini masih berlipat-lipat masyarakat yang membutuhkan uang logam. Oleh karena itu, Erwin menegaskan belum ada rencana bank sentral akan memusnahkan uang logam.
"Sampai beserta saat ini masih deras masyarakat yg membutuhkan uang logam. [...] Memusnahkan uang logam belum jauh didalam rencana, kasihan nanti masyarakat yang masih membutuhkan," tegas Erwin.