Kementan Terus Dorong SDM Kelapa Sawit yang Unggul Untuk Hadapi Persaingan Global

Kementan Terus Dorong SDM Kelapa Sawit yang Unggul Untuk Hadapi Persaingan Global Kementan Terus Dorong SDM Kelapa Sawit yang Unggul Untuk Hadapi Persaingan Global

Jakarta – Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDPKS) terus mengembangkan daya saing SDM hadapan sektor perkebunan kelapa sawit demi membimbing lembaga pendidikan selanjutnya universitas.

Untuk menciptakannya, pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan dan ketentuan agar agar implementasi penciptaan SDM perkebunan kelapa sawit selaras dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

“SDM unggul wajib disiapkan untuk menghadapi tingginya persaingan global terutama antara inkartontri kelapa sawit,” kata Direktur Perlindungan Perkebunan, Ditjenbun Kementan Ardi Praptono ekstra dalam keterangannya antara Jakarta, Jumat (17/9).

Dalam sebuah webinar Indonesian Palm Oil Smallholders Conference (IPOSC) beserta tema “Memperbangkit Petani Kelapa Sawit”, Ardi mengatakan bagi menciptakan SDM yang berkualitas tidak cuma diberikan teori, tapi lagi langsung diberikan praktek dempet lapangan.

“Peningkatan produktivitas untuk menghasilkan target produksi CPO Indonesia memerlukan peran sumber daya manusia. Tenaga kerja terampil atau sumber daya manusia (SDM) di perkebunan kelapa sawit di Indonesia sangat dibutuhkan, sejalan bersama target produksi CPO Indonesia,” kaperbincangan.

Pengelolaan perkebunan rakyat yang tidak marah membutuhkan tata kelola kelembagaan tidak marah, yang membutuhkan dukungan SDM yang kompeten. Dalam rangka menyiapkan SDM yang kompeten diperlukan dukungan bantuan mengenai pemerintah, pertaktikan lagi pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk menciptakan SDM tersebut dasar hukumnya sudah jelas bersama sudah dibentuk sejak tahun 2014 sama dengan melalui Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Kemudian dipercakap tahun 2015 medahului Peraturan Presiden (Perpres) No.24 Tahun 2016 jo Prespres no. 61 tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Lalu, ditahun 2018 medahului Perpres No.66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dengan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Setelah itu, diperjelas dekat tahun 2019 meterusi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 07 Tahun 2019 jo. No.15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dengan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dengan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian, atas tahun 2021 melantasi Keputusan Dirjen Perkebunan (KepDirjenbun) Nomor 206 Tahun 2021 sebagai pengganti KepDirjenbun Nomor 318 Tahun 2020 tentang Pedomtek Pengembangan SDM Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Kerangka Pendanaan BPDPKS.

“Dengan dasar peraturan-peraturan terkandung, kita komit untuk mengembangkan perkebunan, termeruyup ala kelapa sawit,” kata Ardi Pratono.